“RUU penciptaan lapangan kerja dikatakan memudahkan jalannya kegiatan usaha yang meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak, namun RUU
tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia,” ujar Marwan, Anggota DPR yang tidak menyetujui pengesahan RUU.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR, Investor Gobal Peringatkan Bahayanya bagi Hutan Indonesia
Dalam kasus ini, hanya ada dua partai yang menentang RUU tersebut, yakni Partai Demokrat mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Partai Keadilan Sejahtera berbasis Islam
Serikat pekerja dan buruh beranggapan bahwa undang-undang tersebut akan merugikan
pekerja dengan mengurangi uang pesangon, memotong cuti wajib, mengizinkan jam kerja
lebih lama, dan mengizinkan perekrutan pekerja kontrak dan paruh waktu sebagai pengganti karyawan penuh waktu.
Usai pemungutan suara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berjanji akan melanjutkan aksi mogok nasional pada Selasa. Dia memperkirakan 2 juta pekerja akan berpartisipasi.
“Buruh akan menolak omnibus law,” ujar Iqbal.
Sementara itu, para ahli lingkungan berpendapat bahwa dengan menghilangkan tinjauan
lingkungan untuk banyak proyek baru, undang-undang tersebut akan mengarah pada
kerusakan hutan hujan primer yang penting dalam mengendalikan emisi karbon dan
memperlambat perubahan iklim.***
Artikel Rekomendasi