UU Cipta Kerja Banyak Tuai Penolakan Karena Terkesan Gercep Disahkan, Beginilah Kronologinya

- 7 Oktober 2020, 10:20 WIB
Suasana Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja DPR RI untuk Pengesahan UU Cipta Kerja
Suasana Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja DPR RI untuk Pengesahan UU Cipta Kerja /YouTube/DPR RI

PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja telah resmi di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Sebelum resmi disahkan, UU Cipta Kerja merupakan RUU yang memiliki perjalan cukup singkat.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Surabaya Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020

Tak kurang dari satu tahun sejak pengajuan rancangan undang-undang oleh Presiden Joko Widodo, RUU Cipta Kerja resmi menjadi UU Cipta Kerja.

Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengajukan rancangan penerbitan 2 undang-undang besar salah satunya RUU Cipta Kerja.

Dalam membuat regulasi baru ini, direncanakan akan menggunakan konsep omnibus law.

Baca Juga: KPU Kota Probolinggo Gelar 'Minifest 2020', Ada Lomba Baca Puisi dan Stand Up Comedy

Omnibus law merupakan konsep undang-undang yang menyasar satu topik besar serta dapat mengubah undang-undang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x