PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja telah resmi di ketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.
Sebelum resmi disahkan, UU Cipta Kerja merupakan RUU yang memiliki perjalan cukup singkat.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Surabaya Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020
Tak kurang dari satu tahun sejak pengajuan rancangan undang-undang oleh Presiden Joko Widodo, RUU Cipta Kerja resmi menjadi UU Cipta Kerja.
Pada 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengajukan rancangan penerbitan 2 undang-undang besar salah satunya RUU Cipta Kerja.
Dalam membuat regulasi baru ini, direncanakan akan menggunakan konsep omnibus law.
Baca Juga: KPU Kota Probolinggo Gelar 'Minifest 2020', Ada Lomba Baca Puisi dan Stand Up Comedy
Omnibus law merupakan konsep undang-undang yang menyasar satu topik besar serta dapat mengubah undang-undang sebelumnya.
Artikel Rekomendasi