Najwa Shihab Dipolisikan, Lukman Hakim Saifudin: Demokrasi Kehilangan Makna Substantifnya

- 7 Oktober 2020, 14:57 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. /nu.or.id

PORTAL PROBOLINGGO - Nama Najwa Shihab kembali mencuat usai kabar bahwa dirinya akan dipolisikan.

Penyebab Najwa Shihab dilaporkan adalah buntut panjang dari wawancara dengan kursi kosong.

Lukman Hakim Saifudin yang merupakan Menteri Agama periode 2014-2019 turut menanggapi perihal berita ini.

Dalam akun resmi Twitternya yaitu @lukmansaifudin pada 6 Oktober 2020, ia mengungkapkan pendapatnya.

Baca Juga: Menuai Banyak Penolakan, DPR Tak Keberatan Jika UU Cipta Kerja Digugat Ke MK

Lukman mengungkapkan bahwa ketika hanya sebuah perbedaan cara pandang saja dapat diadukan sebagai tindak pindana maka demokrasi dan permusyawaratan akan kehilangan makna substantifnya.

"Demokrasi dan permusyawaratan kita akan kehilangan makna substantifnya, bila hanya perbedaan cara pandang saja langsung diadukan sebagai tindak pidana" ungkap Lukman seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari akun Twitternya.

Cuitan Twitter tersebut mendapat berbagai respon diantaranya dari akun @presidensantri1 yang mengatakan untuk merubah sistem.

Baca Juga: UU Cipta Kerja : Fadjroel Rachman Bagikan Proses Panjang Persetujuan UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x