PORTAL PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta kerja dalam sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020.
Langkah yang diambil oleh DPR RI ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya berasal dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM).
PUKAT UGM menyatakan UU Cipta Kerja memiliki banyak kecacatan, baik secara formil maupun materiil.
Baca Juga: Inilah Alasan Najwa Shihab Membuat Tayangan Wawancara Kursi Kosong untuk Menteri Kesehatan Terawan
Hal ini disampaikan melalui rilis yang diunggah pada laman resmi mereka.
Dalam rilis yang dipublikasikan pada Selasa 6 Oktober 2020 itu PUKAT UGM memberikan sejumlah catatan terhadap UU Cipta Kerja.
Lembaga kajian Fakultas Hukun (FH) UGM itu menyampaikan, selama proses hingga menjadi UU, RUU Cipta Kerja disusun tidak berdasarkan pada asas keterbukaan.
"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip keterbukaan dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan," tulis PUKAT UGM dalam kajian mereka terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Menuai Banyak Penolakan, DPR Tak Keberatan Jika UU Cipta Kerja Digugat Ke MK
Artikel Rekomendasi