Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud Serta Waktu Terbaik untuk Melaksanakannya
Kebijakan pembatalan haji yang diumumkan pada bulan Juni lalu tidak bisa dilepaskan dari proses mitigasi atas krisis umrah yang terjadi lebih awal.
Krisis umrah terjadi pada 27 Februari saat Saudi memutuskan menutup akses masuk ke negaranya karena pandemi Covid-19.
"Karenanya, mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini sangat urgen. Kita tahu bahwa umrah, dan haji, menjadi salah satu etalase kualitas pelayanan Kemenag. Ini salah satu layanan umat paling strategis yang mencerminkan kinerja Kemenag," tambahnya.
Oman yang juga terlibat dalam penyusunan mitigasi haji 2020 melihat, sedikitnya ada dua hal yang harus dirumuskan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Baca Juga: Qualcomm Jadwalkan Pengumuman Snapdragon 875 Pada 1 Desember, Bikin Presiden Xiaomi Puas
Pertama, merumuskan kebijakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Kedua, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan umrah. Teknis pengawasan harus dirumuskan dengan jelas, tegas, efektif dan efisien.
Pelaksana kebijakan umrah tidak hanya dari bagian internal Kemenag, akan tetapi ada pihak swasta, seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Apa pun yang dirumuskan saat ini akan berpengaruh pada potret mitigasi haji 2021. Karenanya, mitigasi umrah ini harus menjadi perhatian seluruh jajaran Ditjen PHU," ujar Oman.***
Artikel Rekomendasi