PORTAL PROBOLINGGO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan rekapan pencatatan kecelakaan yang terjadi di jalur perlintasan kereta api. Catatan kejadian hingga awal Oktober 2020 telah terjadi hingga 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Hal tersebut menunjukkan bahwa masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di jalur perlintasan kereta api.
Seringkali didapati, ketika lampu pertanda sudah menunjukan dan palang sudah menunjukan bahwa akan ada kereta api yang melintas, pengendara justru menerobosnya. Hal ini merupakan sikap yang tidak baik dan dilarang.
Baca Juga: Generasi Milenial Harus Tahu! 5 Alasan Mengapa Investasi Emas Layak untuk Dicoba
Pada laporan pencatatan seringkali ditemukan seorang pengendara motor yang nekad menerobos palang pintu pelintasan KA yang sudah tertutup serta membahayakan nyawanya dan penumpang.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI.
Joni menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Ramai Penolakan, Fadjroel Rachman: Jalan Terbaik Ajukan Judical Review
Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.
Artikel Rekomendasi