Kemenko Perekonomian RI Bagikan Fakta UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan,Jawab Isu Penghapusan Amdal

- 9 Oktober 2020, 10:40 WIB
ilustrasi amdal
ilustrasi amdal /environment-indonesia.com

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kemenko Perekonomian membagikan empat kelompok isu yang beredar soal lingkungan hidup beserta faktanya sesuai yang tercantum pada UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup.

Hal itu dimuat dalam sebuah postingan Instagram sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari postingan yang diunggah akun Instagram @perekonomianri pada 8 Oktober 2020.

Berikut adalah empat kelompok isu soal UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup beserta fakta sesungguhnya.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

1. Isu: Amdal dihapus

Fakta:

a. Amdal tetap ada.

Dalam hal ini izin lingkungan diintegrazin ke dalam perizinan berusaha. Selain itu, prosesnya dibuat lebih sederhana untuk efisiensi waktu danbiaya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x