Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Begini Isinya

- 9 Oktober 2020, 11:40 WIB
Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan .
Kemnaker Rilis Pokok Pikiran UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan . / tangkapan layar instagram.com/ @kemnaker

d. Syarat PKWT tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

2. Waktu Kerja dan Hak Cuti

a. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang meliputi:

7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga: IM3 Ooredoo Kini Punya Nomor WhatsApp Resmi, Simak Kelebihan Fiturnya!

b. Menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel.

c. Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari.

d. Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.

e. Tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah