Tolak UU Cipta Kerja, WALHI Menilai Ada Sponsor Dibalik Pengesahan RUU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 12:55 WIB
Wahana Lingkunga Hidup Indonesia
Wahana Lingkunga Hidup Indonesia /Walhi.or.id

Salah satu pihak yang akan diuntungkan oleh RUU ini adalah para pembisnis tambang dan batu bara yang akan dimudahkan perizinannya melalui pasal-pasal yang telah tertera dalam UU tersebut.

Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Ikim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan,

"Omnibus Law merupakan penanda krisis demokrasi dan tegaknya pemerintahan despotik yang terus memperkuat kepentingannya dengan memperlemah suara rakyat,” ujar Tata.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Batik, dan Antam Retro Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020 di Pegadaian

Berikut penilaian WALHI untuk beberapa pasal yang akan menguntungkan beberapa pihak, diantaranya:

1. Pasal Royalti 0% bagi Perusahaan Hilirisasi Batubara untungkan perusahaan milik para oligarki batubara, yang terdapat dalam penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja.

2. Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara
Terdapat dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Supriadi dan Bagas Alami Cedera Saat Laga Uji Coba dengan NK Dugopolje

WALHI sebagai lembaga yang bergerak dalam lingkungan hidup ini berharap bahwa Undang-Undang tersebut masih bisa diperbaiki dan menemukan jalan tengah agar tidak merugikan atau hanya menguntungkan salah satu pihak.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini