Amnesty Nilai Penangkapan Pemimpin KAMI sebagai Ancaman Kebebasan Berpendapat

- 14 Oktober 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.*
Ilustrasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.* /Antara Foto/Fauzan./

Pada hari Senin, 12 Oktober 2020 kemarin, Polda Sumut menangkap sejumlah anggota Koalisi terkait protes Omnibus Law Cipta Kerja. Koalisi tersebut dibentuk pada Agustus yang awalnya didirikan sebagai tanggapan atas kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menangani Covid-19.

Dengan adanya penangkapan tersebut, Hamid menilai bahwa hal ini telah melanggar hak asasi manusia untuk bebas berpendapat. 

Baca Juga: IPhone 12 dan 12 Mini Resmi Gunakan OLED Display, Tinggalkan IPS LCD Milik Pendahulunya

“Dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera dan tanpa syarat membebaskan ketiga pemimpin KAMI, yang menjadi sasaran hanya karena menggunakan haknya atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Hamid.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI mengkritik Omnibus Law terkait UU Ciptaker. Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional karena disahkan tanpa adanya konsultasi yang memadai.

Baca Juga: Dukung Peternak Perlebahan, Pemprov Jawa Barat Sosialisasikan Teknologi SAMS

Amnesty International Indonesia mencatat sudah 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah sejak bulan Februari.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini