Dewan Pers Ambil Sikap Atas Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Jurnalis Saat Demo UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 16:21 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto: Antara/Dyah Dwi Astuti//

Dalam konteks ini, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga: Romantis, Ini Pesan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Sang Istri yang Ulang Tahun

4. Mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawann agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.

5. Mengimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No.40 / 1999.

6. Mengimbau kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19, dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, 16 Oktober 2020, Jangan lewatkan Keseruan Opera Van Java

Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini