Dewan Pers Ambil Sikap Atas Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Jurnalis Saat Demo UU Cipta Kerja

- 16 Oktober 2020, 16:21 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh /Foto: Antara/Dyah Dwi Astuti//

PORTAL PROBOLINGGO - Dewan Pers turut buka suara terkait maraknya tindak represif dan kekerasan oknum aparat kepada jurnalis saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah pada 8 Oktober 2020 lalu.

Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers meminta Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Kami menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan yang dialami wartawan saat bertugas," tutur M. Nuh dalam keterangan tertulis 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Uni Eropa dan Inggris Beri Sanksi Pejabat Rusia yang Diduga Racuni Salah Satu Pihak Oposisi

Ia melanjutkan bahwa Dewan Pers siap memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya.

Selain itu, Dewan Pers juga menyampaikan 6 sikap menindaklanjuti aksi kekerasan dan tindakan represif oknum aparat kepada jurnalis, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari rilis pers Dewan Pers 13 Oktober 2020 lalu. Berikut 6 poin sikap Dewan Pers:

1. Dewan Pers mengecam dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.

Baca Juga: AJI Sebut 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Saat Liput Aksi Tolak UU Cipta Kerja

2. Dewan Pers meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

3. Dewan Pers meningatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, yakni pasal 8 UU Pers No.40 / 1999 yang menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x