Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Perusakan dan Anarkisme Saat Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 12:56 WIB
KONFERENSI PRESS POLDA METRO JAYA.
KONFERENSI PRESS POLDA METRO JAYA. /Instagram.com/ @humas.pmj

kemudian beliau menjelaskan dari 131 tersangka itu, 20 orang merupakan tersangka kasus pengrusakan halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi, di sepanjang Jalan Sudirman.
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Kapolda.

Baca Juga: Resmi Dirils! Intip Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A42 5G

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini