Waduh! Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik,Ini Penjelasannya

- 27 Oktober 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

PORTAL PROBOLINGGO - Upah minimum pada tahun 2021 di seluruh wilayah di Indonesia telah dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal ini tertuang secara langsung dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur diseluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Isi Naskah Sumpah Pemuda dan 15 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2020

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Alasan mengapa upah minimum tersebut tidak mengalami kenaikan dijelaskan pula didalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Puisi Sumpah Pemuda Singkat dan Pendek Cocok Untuk Anak SD

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," bunyi surat edaran tersebut yang terbit pada tanggal 26 Oktober 2020.

Sementara itu, upah minimum 2021 ini akan secara resmi diumumkan dan ditetapkan pada 31 Oktober 2020 sebagaimana bunyi dari surat edaran itu.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," bunyi surat edaran.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Rumah Makan Enak Di Subang, Bisa Jadi Tempat Singgah Saat Liburan Akhir Pekan

Dengan ditetapkannya surat edaran dari Menaker ini, maka telah resmi ditetapkan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x