Fadjroel Rachman: Bagi Jokowi Demokrasi Konstitusional Harga Mati!

- 30 Oktober 2020, 18:00 WIB
Fadjroel Rachman sebut demokrasi konstitusional harga mati bagi Jokowi
Fadjroel Rachman sebut demokrasi konstitusional harga mati bagi Jokowi /Instagram/@fadjroelrachman

PORTAL PROBOLINGGO - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan, demokrasi konstitusional merupakan harga mati di Pemerintahan Jokowi. Kondisi demokrasi di era Presiden Jokowi menurutnya jauh berbeda dengan Orde Baru.

“Di era rezim totaliter Soeharto atau Orba tak ada demokrasi! Hak-hak konstitusional dipasung, menyatakan pendapat lisan dan tulisan terbunuh, diculik, dipenjara, dibuang ke Pulau Nusakambangan,” ujar Fadjroel di Twitter, Jumat, 30 Oktober 2020.

“Bagi Presiden Jokowi demokrasi konstitusional harga mati!” sambungnya.

Baca Juga: Megawati: Apa Sumbangsih Generasi Milenial? Masa Hanya Demo

 Dalam kesempatan ini, Fadjroel menegaskan Jokowi selama ini teguh memenuhi hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya setiap warga negara dapat menyatakan pendapat.

“Kami tegaskan Pemerintah atau Presiden Jokowi teguh menjalankan kewajiban konstitusional agar setiap WNI dapat menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan berdasarkan UUD 1945 dan UU No.9/1998,” tegas Jubir Presiden.

Namun, menurut Fadjroel, kebebasan menyatakan pendapat tidak sama dengan perusakan fasilitas umum ataupun melakukan perbuatan yang menjurus SARA.

Baca Juga: Anies Beri Solusi Liburan Asyik Tanpa Mudik, Bisa Rekreasi Sambil Jaga Kesehatan

“Menghasut kerusuhan SARA, merusak atau membakar fasilitas umum dan barang-barang milik pribadi, melukai petugas keamanan, tentu tidak termasuk konsep perbedaan berpendapat atau kemerdekaan menyampaikan pendapat,” jelas Fadjroel.

Demokrasi konstitusional yang dimaksud oleh Fadjroel yaitu dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga untuk melakukan judical review serta peraturan perundang-undangan terkait.

“Tugas kita bersama membangun sistem demokrasi konstitusional (melalui) lembaga-lembaga demokratis seperti MK untuk judicial review UU melawan UUD, peraturan perundangan demokratis seperti UU No.9/1998, kultur atau habitus demokratis melahirkan manusia-manusia demokratis,” kata Fadjroel.

Baca Juga: Jokowi: Birokrasi Indonesia Paling Rumit di Dunia

Menurutnya, di luar sana ormas seperti HTI sedang berupaya membajak demokrasi konstitusional dengan tujuan menghancurkan Pancasila.

“Ormas terlarang HTI contoh upaya membajak demokrasi konstitusional memakai hak-hak demokratis, tujuannya menghancurkan demokrasi, melenyapkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, Merah Putih dan Bhinneka Tunggal Ika. Hati-hati juga organ teroris ISIS, JAD, JAT,” ungkap Fadjroel.

Meski begitu, Fadjroel mengklaim, indeks demokrasi Indonesia terus meningkat. Bahkan sejak pemerintahan Jokowi angkanya berada di atas 70.

Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Listrik Murah di Bawah Sepuluh Juta

“Konsolidasi demokrasi konstitusional berjalan dan terus maju, walau dihadang problem intoleransi. Tetapi Indeks Demokrasi Indonesia 2009-2019 (menurut) BPS terus meningkat. Sejak 2014 sudah di atas 70, pada 2019 (angkanya) 74,92! Sebelumnya rata-rata 60,” terang Jubir Presiden.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x