"Sebagai staf ahli Menteri Kominfo bidang (((Hukum))), Pak @henrysubiakto tentu mafhum mengenai blablablabla," lanjut Zen RS.
Saat berita ini ditulis, sudah banyak netizen yang memberi tanggapan; sekira 50 komentar, 382 retweet, dan 662 love.
Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Laki-Laki Modern Awalan G, Berasal Dari Bahasa Yunani hingga Perancis
Sedangkan untuk tweet milik Henry Subiakto, @henrysubiakto, sekira 300 lebih netizen telah menanggapi.
Selain mengunggah cuplikan video hasil reportase tim Narasi TV, Henry Subiakto juga menambahkan suatu cuitan.
"Tugas penegak hukum itu memisahkan antara Pelaku unjuk rasa dg pelaku kejahatan pengrusakan dan kerusuhan," cuit Henry melalui akun @henrysubiakto pada 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Tidak Adanya Kluster Baru Setelah Demo, Kominfo Tegaskan Virus Covid-19 Bukan Konspirasi
"Unjuk rasa itu hak, sdg pengrusakan, pembakaran fasilitas umum itu pidana," lanjutnya.
Masih dalam cuitan tersebut, menurutnya CCTV & mesing learning membantu aparat memudahkan identifikasi pelaku di tengah kerumunan.
Sama halnya seperti yang dialami Zen RS, cuitan Henry juga dibanjiri komentar netizen sampai sekarang.
Artikel Rekomendasi