PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sama dengan tahun 2020.
Penerbitan SE ini tidak lain dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Tahun 2020, "tulis Menaker Ida yang tertuang dalam SE.
Baca Juga: KMDF 2020 yang Juga Dimeriahkan NCT U, G IDLE, Cravity, Hingga The Boyz Berlangsung Kacau
Berikut ini PORTAL PROBOLINGGO telah merangkumkan daftar UMP 34 provinsi pada tahun 2020 yang kemungkinan akan sama di tahun 2021.
Papua: Rp 3.516.700
Papua Barat: Rp 3.184.225
Sulawesi Utara: Rp 3.310.722
Sulawesi Selatan: Rp 3.103.800
Baca Juga: Kabar Gembira, UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Akan Naik 3,27 Persen
Artikel Rekomendasi