UMP 2021 Tetap, Cek Daftar UMP 34 Provinsi Disini

- 1 November 2020, 14:53 WIB
Ilustrasi uang Upah Minimum Provinsi. *
Ilustrasi uang Upah Minimum Provinsi. * //Komite UMKM


PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sama dengan tahun 2020.

Penerbitan SE ini tidak lain dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Tahun 2020, "tulis Menaker Ida yang tertuang dalam SE.

Baca Juga: KMDF 2020 yang Juga Dimeriahkan NCT U, G IDLE, Cravity, Hingga The Boyz Berlangsung Kacau

Berikut ini PORTAL PROBOLINGGO telah merangkumkan daftar UMP 34 provinsi pada tahun 2020 yang kemungkinan akan sama di tahun 2021.

Papua: Rp 3.516.700

Papua Barat: Rp 3.184.225

Sulawesi Utara: Rp 3.310.722

Sulawesi Selatan: Rp 3.103.800

Baca Juga: Kabar Gembira, UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Akan Naik 3,27 Persen

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x