Politikus Bambang Soesatyo Punya Singa Putih, Intip Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka

- 2 November 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi singa putih.
Ilustrasi singa putih. /Unsplash/Hush Naidoo

PORTAL PROBOLINGGO - Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet memiliki peliharaan yang unik.

Tidak tangung-tanggung ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)  ini memelihara singa putih asala Afrika yang diberi nama Simba.

Melalui akun instagram pribadi miliknya @bambang_soesatyo, ia kerap memamerkan kegiatannya bersama Simba. Singa putih tersebut nampak sangat jinak dan menggemaskan.

Baca Juga: Pilpres AS Semakin Dekat, Sejarawan: Ini Keruntuhan Demokrasi

Namun, siapa sangka memelihara hewan langka seperti yang dilakukan oleh Bamsoet ternyata tidak mudah.

Seseorang perlu mengurus surat izin memelihara hewan langka yang telah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Portal Informasi Indonesia, berikut ini adalah cara membuat surat izin untuk memelihara hewan langka.

Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Permpua Modern Awalan H, Berasal Dari Bahasa Yunani hingga Latin

1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini