Demi Selamatkan Aset Negara, KAI Terus Lakukan Sertifikasi Tanah dan Penertiban Bangunan Liar

- 2 November 2020, 11:50 WIB
KAI melaksanakan penertiban dua aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon.
KAI melaksanakan penertiban dua aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon. /Humas KAI
 
PORTAL PROBOLINGGO—PT Kereta Api Indonesia (KAI) gencar melakukan sertifikasi tanah dan menerbitkan bangunan liar yang berdiri di atasnya. Langkah ini menurut KAI dilakukan untuk menyelamatkan aset negara.
 
Hingga saat ini, menurut Kepala Humas KAI Joni Martinus, baru 40% aset negara yang disertifikasi dari total tanah seluas 327.825.712 m2.
 
Penyelamatan aset tersebut, menurut Joni, merupakan wujud dukungan KAI untuk mencapai salah satu prioritas Kementerian BUMN, yaitu meningkatkan investasi.
 
 
Investasi aset tersebut dimanfaatkan KAI untuk komersialisasi seperti, penyewaan bangunan, lahan, kios di stasiun, periklanan, hingga untuk utilitas.
 
Dari komersialisasi aset yang dilakukan KAI tersebut, menurut Joni, pada 2019 lalu berhasil menyumbangkan empat persen dari total pendapatan perusahaan pada tahun itu. Pada 2024 nanti KAI menargetkan jumlah akan meningkat sebesar sembilan persen.
 
“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan luas aset yang tersertifikat pada setiap tahunnya. Tujuannya agar investasi dan pengembangan di lahan KAI semakin meningkat, baik melalui komersialisasi aset, pengembangan kawasan stasiun, pembangunan kawasan TOD, dan lainnya,” ungkap Joni dalam siaran pers, Minggu, 1 November 2020.
 
 
Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI melalukan kolaborasi dengan berbagai pihak misalnya Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten juga pihak penegak hukum.
 
Selain itu, KAI pun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan RI. Kerja sama ini dimaksudkan untuk menyelesaikan urusan masalah perdata dan tata usaha negara, penelusuran aset dan/atau percepatan investasi perkeretaapian, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap KAI.
 
Buah dari kolaborasi tersebut menurut Joni menunjukkan hasil yang positif. Hal ini ditinjau berdasarkan progres sertifikasi aset yang meningkat setiap tahunnya.
 
 
Pada tahun 2018 total aset yang berhasil disertifikasi sebesar 2,3 juta m2. Jumlah ini meningkat pada 2019 sebesar 39 persen, sehingga luasnya mencapai target.
 
Adapun pada 2020 ini, KAI menargetkan sertifikasi aset dan penertiban akan mencapai 4,2 juta m2.
 
“Kerja sama antara KAI dan Kejaksaan RI tersebut sangat penting. Karena aset KAI sangat banyak, tentu memerlukan suatu pengamanan hukum dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” pungkasnya.
 
 
Selain sertifikasi, KAI pun turut melakukan langkah pengamanan aset yang ada. Pengamanan itu dilakukan melalui langkah pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
 
Hingga September 2020, KAI telah melaksanakan sebanyak 1.921 penertiban baik berupa kios/tenan, bangunan liar, rumah perusahaan maupun bangunan dinas.
 
Adapun total luas yang ditertibkan sebanyak 4.110.479 m2 untuk tanah, dan 43.270 m2 untuk bangunan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x