Jamaah Umrah yang Batal Berangkat Dapat Ajukan Pengembalian Dana, Begini Ketentuannya

- 3 November 2020, 10:15 WIB
Jamaah Umrah yang batal berangkat di tengah pandemi Covid-19 dapat mengajukan pengembalian dana.
Jamaah Umrah yang batal berangkat di tengah pandemi Covid-19 dapat mengajukan pengembalian dana. /Pixabay/@adliwahid

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk kembali membuka perjalanan umrah ke negaranya.

Umat Islam seluruh dunia, termasuk Indonesia kini sudah dapat melaksanakan ibadah umrah. Seperti diketahui, Arab Saudi beberapa waktu lalu sempat meniadakan penyelanggaraan umrah maupun haji terkait dengan merebaknya pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019

Baca Juga: Alhamdulillah, Warga Indonesia Sudah Boleh Umrah, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Disiapkan

Dalam KMA tersebut, diatur mengenai protokol kesehatan pelaksanaan umrah, penambahan biaya bagi jamaah, hingga pembatalan keberangkatan.

Disebutkan, untuk pelaksanaan umrah 2020, jamaah harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, karantina, hingga pelayanan lain yang diperlukan.

Bagi jamaah yang tidak menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tambahan, maka Kemenag memberikan dua pilihan.

Baca Juga: Prioritaskan Jemaah Yang Tertunda Tahun 1441 H, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Untuk PPIU

Pertama, mengatur ulang keberangkatan hingga pandemi Covid-19 usai. Kedua, mengajukan pengembalian dana ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah