2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I
5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Tingkatkan Nilai Beli Masyarakat di Kabupaten Probolinggo, 'Mak Blonjo’ Siap Layani Via Online
7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Artikel Rekomendasi