"Dia itu (aksi vandalisme) bukan kejahatan, itu namanya pelanggaran ketertiban umum," jelasnya.
Baca Juga: Harga Sepeda Lipat Polygon dan United November 2020, Termahal Rp17,5 Juta
"Kalau dia tidak masuk sekolah gara-gara demo, maka dia (melakukan) pelanggaran (aturan) sekolahnya," sambung Haris.
Para pelajar selama ini menurut Haris selalu dituding melakukan aksi kriminal ketika melakukan aksi unjuk rasa.
"Saya lihat ini over criminalisation, jadi menuduh anak-anak melakukan kejahatan, dituduh anarko, berbagai WhatsApp. Menurut saya berbagai WhatsApp itu kenapa? Apa yabg salah dengan berbagai informasi?" pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi