Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Sini!

- 6 November 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: 10 Kata-Kata Bijak dari Para Pahlawan Indonesia, Mulai Soekarno hingga Bung Tomo

4.Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Indonesia Resesi, DPR Dukung Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi

Para pekerja bisa mengecek apakah dapat bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui link yang sudah disiapkan oleh Kemnaker:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini