3.Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: 10 Kata-Kata Bijak dari Para Pahlawan Indonesia, Mulai Soekarno hingga Bung Tomo
4.Pekerja/Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Indonesia Resesi, DPR Dukung Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi
Para pekerja bisa mengecek apakah dapat bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui link yang sudah disiapkan oleh Kemnaker:
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
Artikel Rekomendasi