Waspada! Tersebar Formulir Online BLT Banpres Produktif UMKM, Kemekop UKM: Itu Hoax

- 9 November 2020, 21:21 WIB
Ilustrasi formulir Banpres Produktif.
Ilustrasi formulir Banpres Produktif. /unsplash.com/Kelly Sikema

  PORTAL PROBOLINGGO - Di masa pandemi ini, pemerintah tak henti-hentinya menyalurkan beraneka bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Bantuan-bantuan tersebut diberikan agar terjadi kegiatan jual dan beli yang pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomian Indonesia.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan pemerintah adalah BLT atau bantuan langsung tunai yang telah berhasil disalurkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Last Hero in China, Kisah Kung Fu ala Jet Li dalam Balutan Komedil, Malam Ini di Trans TV

Namun, belakangan ini beredar link yang berisi formulir online yang isinya adalah permintaan data lengkap sebagai persyaratan mendapat Banpres Produktif untuk UMKM.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari postingan Instagram Kemenkop UKM @kemekopukm, link berisi formulir Banpres Produktif yang selama ini beredar dan mengatasnamakan KemenkopUKM adalah hoax.

Baca Juga: 8 Hal di Bidang Lingkungan Ini Bisa Dilakukan Biden Secepatnya, Ada Persoalan Bahan Bakar

Kemenkop UKM menyebutkan bahwa hingga saat ini, pihak kementerian belum membuatkan link berisi formulir terkait persyaratan Banpres Produktif untuk UMKM.

Lebih lanjut, pihak Kemenkop UKM menjelaskan bahwa kalaupun ada Banpres Produktif, maka yang mengajukan adalah Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah atau lembaga-lembaga yang ditunjuk pemerintah daerah seperti koperasi dan perbankan.

Baca Juga: Persija dan Jakmania Kenang Kepergian Daryono, Ferry Paulus: Dia Pekerja Keras dan Taat Agama

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap untuk pendataan Banpres Produktif mengatasnamakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab. Harap dipastikan Sobat melakukan pendataan melalui Lembaga Pengusul ya Sobat. Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. #SiapBersamaKUMKM #BanpresProduktifUsahaMikro #KemenkopUKM

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm) on

 

Kemenkop UKM berpesan bahwa jika ada pihak-pihak yang meminta informasi data pribadi terutama yang berhubungan dengan bantuan dari pemerintah, sebaiknya diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atau melakukan konfirmasi ulang pendataan di lembaga pengusul seperti yang telah disebutkan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x