“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin undang-undang ini terpenuhi,” jelas Anis.
“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan,” sambungnya.
Baca Juga: AFC Resmi Rilis Jadwal Piala Asia U-19, Ini Bocoran Tanggalnya
Mediasi ini menurut Anis penting untuk dilakukan agar kasus yang dialami Winda bisa selesai dengan tuntas dan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Karena menurutnya harus ada tanggung jawab dari seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini.
“Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus ini bermula ketika Winda ingin melakukan penarikan sejumlah dana. Namun penarikan itu tidak bisa dilakukan karena ternyata saldo yang ada di tabungannya hanya Rp600.000.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Dimulai Desember, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Berkaca Pada Brasil
Padahal, menurut pengakuan Winda, ia tidak pernah menarik dana itu sebelumnya. Kasus ini kemudian terus berkembang, hingga akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka.
Tersangka itu merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Ia dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda.***
Artikel Rekomendasi