Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Untuk Memberikan Klarifikasi Terkait Habib Rizieq

- 17 November 2020, 12:08 WIB
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polri.
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polri. /ANTARA Foto/Aprillio Akbar


PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan terjadinya tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Anies datang dengan mengenakan baju dinas Pemprov DKI, pada hari ini, Selasa 17 November 2020. Ia tiba sekitar pukul 09.43 WIB. Anies mengatakan dirinya akan klarifikasi terkait undangan yang terhadap dirinya.

“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin 16 November 2020, Kemudian sampai di kantor pukul 14.00 siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata.

Baca Juga: Berbeda Sikap Soal Vaksin, Biden: Akan Ada Lebih Banyak Korban Jika Tidak Ada Kerja Sama

PORTAL PROBOLINGGO - Pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada pada hari Senin, 16 November 2020 kemarin menyatakan dalam sebuah konferensi pres bahwa mereka hendak meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara terkait peristiwa hajatan besar-besaran yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan penindakan tegas.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri.

Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Laki-Laki Modern Awalan L, Berasal Dari Bahasa Jerman hingga Perancis

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” tutur Argo Yuwono menambahkan

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Bandung Uji Coba Sumur Imbuhan Dalam

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x