Polemik UU Cipta Kerja Belum Juga Usai, Mahfud MD: Pemerintah Beri Tiga Jalan

- 18 November 2020, 13:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD. /instagram.com/@mohmahfudmd

PORTAL PROBOLINGGO - Sejak beredarnya kabar UU Cipta Kerja, di negara Indonesia terjadi demonstrasi besar-besaran hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Banyak masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang dirasa akan memberatkan rakyat dan mempermudah para investor.

Terlepas dari semua itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Cipta Kerja sebagai upaya dalam memulihkan perekonomian yang tengah tidak seimbang sejak pandemi Covid-19 datang.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, 18 November 2020, Jangan Lewatkan Mata Najwa

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD dalam pernyataannya yang disampaikan secara virtual dalam acara Sinergi UGM dengan Dewan Pakar KAGAMA.

Mahfud menyatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jalan apabila Undang-Undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki.

Tiga jalan yang disampaikan Mahfud, diantaranya yaitu melakukan judicial review, legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Tentang Guru Paling Mengharukan, Cocok Disampaikan untuk Memperingati Hari Guru

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Selasa, 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x