Kemenag Sampaikan Catatan dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

- 18 November 2020, 15:13 WIB
Beberapa Jamaah umroh asal Indonesia positif corona.
Beberapa Jamaah umroh asal Indonesia positif corona. /Twitter/@KJRIJeddah

PORTAL PROBOLINGGO - Sejak perizinan ibadah umrah dimasa pandemi Covid-19 telah terbit, Kementerian Agama selaku regulator penyelenggara mulai menyusun rencana hingga persiapan keberangkatan jemaah umrah di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Agama sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah, menyampaikan sejumlah catatan dan evaluasi terkait penyelenggaraan ibadah umrah yang telah dilaksanakan selama 3 gelombang.

Gelombang pertama yaitu pada tanggal 1 November 2020, dan gelombang kedua pada tanggal 3 November 2020, serta gelombang ketiga pada tanggal 8 November 2020.

Baca Juga: 15 Referensi Nama Anak dari Bahasa Latin hingga Ibrani yang Populer di Dunia

Pelaksanaan umrah di masa pandemi telah dilaksanakan dengan jumlah jemaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Catatan terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPRI di Jakarta, pada hari Rabu, 18 November 2020.

Razi menyampaikan yaitu,catatan pertama, jemaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu.

Baca Juga: Aespa Resmi Keluarkan MV Black Mamba, Netizen Curiga Akan Tambah Member, Ini Buktinya

"Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujar Razi.

Kedua, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB berdekatan dengan waktu keberangkatan, dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan pemberangkatan, masih terdapat jemaah yang belum melakukan PCR/SWAB.

Ketiga, kedatangan jemaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR/SWAB oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Baca Juga: Simak Cara Cairkan Dana BSU 1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik dari Kemendikbud Disini!

Razi menyampaikan bahwa saat melakukan tes di Arab Saudi, hasil tesnya untuk pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang.

Sementara untuk pemberangkatan tanggal 3 November 2020, terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan untuk tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif.

"Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi," ujar Razi.

Baca Juga: Dalam Menangani Penanggulangan Bencana, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat Lakukan Kerja sama

Dengan adanya catatan tersebut, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut yakni melalui beberapa hal.

Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah," ujar Razi.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Tentang Guru Paling Mengharukan, Cocok Disampaikan untuk Memperingati Hari Guru

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19," ujar Razi.

"Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, 18 November 2020, Jangan Lewatkan Mata Najwa

Keempat, Razi menyampaikan saat kedatangan di Indonesia, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta, apabila Jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

"Jemaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif," tambahnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini