PORTAL PROBOLINGGO - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1.800.000 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Pemberian bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keadaan ekonomi tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.
BSU sebesar Rp1.800.000 ini akan diberikan selama sekali dengan total bantuan sejumlah Rp3,66 Triliun dengan jumlah sasaran sebanyak 2.034.732 orang.
Baca Juga: Resep Teh Kulit Pisang, Ramuan Ampuh Atasi Insomnia
Sasaran penerima BSU diantaranya meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga kesetaraan, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi.
Cara mencairkan dana BSU dilakukan melalui rekening yang telah dibuatkan untuk PTK. Setiap PTK perlu membawa dokumen untuk persyaratan pencairan. Berikut ini daftar dokumen yang harus dilengkapi.
Baca Juga: AS Mengumumkan Rencana untuk Mengurangi Jumlah Pasukan Perang di Afghanistan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Artikel Rekomendasi