Sekolah Akan Segera Dibuka, Simak Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Berikut Ini

- 20 November 2020, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah tatap muka bisa digelar Januari 2021 tergantung kebijakan pemerintah daerah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah tatap muka bisa digelar Januari 2021 tergantung kebijakan pemerintah daerah /Kemendikbud

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan jika sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran dengan cara tatap muka.

Pemberian ijin pembelajaran tatap muka muka ini berlaku pada tahun ajaran genap tahun 2020/2021 atau bisa dibilang pada bulan Januari 2021.

Tetapi, kebijakan ini diserahkan kepada tiap pemerintah daerah. Pihak pemerintah pusat yang memberikan kebijakan ijin untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Baca Juga: Makan Rambutan Bisa Menyebabkan Batuk ? Berikut Manfaat Hebat Rambutan Dan Penjelasannya

Meski demikian, pembelajaran secara tatap muka ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari siaran langsung yang ditayangkan pada akun youtube Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut ini adalah daftar protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat pembelajaran tatap muka.

1. Tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Jumlah maksimal peserta didik di dalam ruangan kelas hanya mencapai separuh dari keseluruhan murid. Seperti Paud 8 orang dari total biasanya 18 siswa.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Tentang Guru yang Terbaik dan Singkat, Cocok untuk Dibacakan Saat Hari Guru Nasional

Lalu, sekolah menengah pertama dan atas sejumlah 18 orang dari total keseluruhan 36 siswa. Sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) berjumlah 5 orang berada di dalam kelas.

3. Menerapkan sistem Shifting atau sekolah bergiliran. Untuk penerapan secara teknis ditentukan oleh tiap satuan pendidikan.

4. Wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai untuk seluruh peserta didik dan tenaga pendidik.

Baca Juga: Putri Anne Tiba-Tiba Unggah Foto Cincin Nikah Bersama Arya Saloka, Ada Apa?

5. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan membawa hand sanitizer.

6. Menerapkan etika bersin dan batuk.

7. Dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk dengan orang yang tinggal serumah dengan warga sekolah.

8. Kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

9. Kegiatan semacam ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Peserta didik disarankan hanya datang ke sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Baca Juga: Kabar Gembira, Nadiem Makariem Telah Memperbolehkan Sekolah Dibuka, Siapkan Dirimu

10. Pembelajaran di luar ruangan kelas diperbolehkan asal tetap menjaga protokol kesehatan dan dapat menjaga jarak minimal 1,5 meter. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah