Kemendikbud Beri Kewenangan Kepada Pemda Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Tahun Ajaran 2020 2021

- 21 November 2020, 10:53 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

PORTAL PROBOLINGGO - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan lainnya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan pembelajaran daring atau online selama 9 bulan terakhir.

Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak kendala yang ditemui, seperti keterbatasan kuota internet atau tidak adanya perangkat elektronik seperti hp andorid atau laptop untuk menunjang proses pembelajaran secara daring.

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq Menjadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Sebanyak 77 Orang Dinyatakan Positif

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Sistem Manchester United Diretas, Bagaimana Data Fans dan Pertandingan Melawan West-Bromwich Albion?

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada hari Jumat, 20 November 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah