Guru Honorer Bersiap! PPPK akan Dibuka Januari, Simak Informasi Penting Berikut Sebelum Mendaftar

- 7 Desember 2020, 19:59 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim / kemendikbud.go.id

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Mengejutkan! Kandungan Vaksin Covid-19 Ada Pengawetnya, Simak Selengkapnya!

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden seperti dikutip dari website kemdikbud.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Surah An Nas Ayat 1-6 dengan Tulisan Arab, Latin, serta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi guru PPPK.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini