Guru Honorer Bersiap! PPPK akan Dibuka Januari, Simak Informasi Penting Berikut Sebelum Mendaftar

- 7 Desember 2020, 19:59 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim / kemendikbud.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menginformasikan terkait peluang untuk guru honorer menjadi ASN melalui PPPK.

Guru honorer kini memiliki asa untuk dapat memperoleh kehidupan yang layak.

Guru memang identik dengan profesi mulia karena memang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Usai Dinyatakan Positif Covid-19, Kim Chung Ha Ucapkan Permohonan Maaf

Guru honorer juga banyak yang memiliki kemampuan mumpuni layaknya guru yang telah menjadi ASN.

Untuk itulah Mendikbud Nadiem merealisasikan dengan membuka pendaftaran PPPK.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Portal Sulut dengan artikel berjudul Rekrutmen PPPK Dibuka Januari, Ketahui Ini Sebelum Mendaftar, kabar gembira untuk para guru tenaga honorer dan juga yang belum bekerja.

Baca Juga: Lewat KTP Bisa Dapat Bantuan Uang Rp300 Ribu di Bulan Desember, Simak Disini!

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Mengejutkan! Kandungan Vaksin Covid-19 Ada Pengawetnya, Simak Selengkapnya!

“Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.

Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden seperti dikutip dari website kemdikbud.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Surah An Nas Ayat 1-6 dengan Tulisan Arab, Latin, serta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi guru PPPK.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud.

Baca Juga: Mengintip Keindahan Danau Limboto di Gorontalo, Danau Dengan Segudang Spot Wisata di Sekitarnya

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Polisi Mengaku Diserang, FPI Ungkap Rombongan Habib Rizieq Dihadang dan Ditembak Orang Tak Dikenal

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian.

Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Baca Juga: 15 Kutipan Tentang Berpikir Positif dari Tokoh-Tokoh Dunia

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Datang, Jokowi: Kita Bisa Segera Mencegah Meluasnya Wabah Covid-19

Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, “sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB”.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

Baca Juga: Lowongan Kerja, PT Sukanda Jaya Membuka 3 Posisi untuk Lulusan SMA dan S1, Simak Persyaratannya

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Suharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” pungkas Mendikbud.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021.(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini