Penataan Daerah, Ridwan Kamil Tandatangani Tiga Daerah Otonom Baru di Jawa Barat

5 Desember 2020, 10:50 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). /Humas Jabar

PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Ridwan Kamil menandatangi kesepakatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD, Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tiba-Tiba Marah Dengan Deddy Corbuzier dan Effendi Gazali, Ini Dia Penyebabnya

Ridwan Kamil menyatakan bahwa kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," ujar Kang Emil.

Ridwan Kamil juga menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Baca Juga: Manchester United Dinilai Tidak Konsisten, Gunnar Solskjaer: Saya Semakin Bersemangat

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

Baca Juga: Rekomendasi Sepeda Lipat Murah Desember 2020 di Bawah Tiga Juta Rupiah

Kang Emil mengatakan, atas usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," ujar Kang Emil.

Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: 7 Barang Ini Bisa Jadi Penghilang Bau Pada Sepatu, Tak Perlu Khawatir Musim Hujan

Kang Emil mengusulkan kepada DPRD Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

"Telah selesinya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan, maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan," ujarnya

"Saya sampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran anggota DPRD Provinsi Jabar yang telah bersinergi dalam mewujudkan penyiapan dan pengusulan pembentukan calon daerah persiapan ini," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Vaksin Covid 19: Susul Inggris, Bahrain Setujui Penggunaan Vaksin Pfizer bagi Warganya

Kang Emil berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud.

"Hal itu juga dapat membantu percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik meningkat, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat dan tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat," ujar Kang Emil.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler