PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan 11 Kabupaten dan Kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dimulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Dikutip dari Instagram @khofifah.ip, berikut daftar kabupaten dan kota yang memberlakukan PPKM:
Kabupaten:
1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kabupaten Gresik
Baca Juga: 10 Jenis Keladi Super Cantik Tahun 2021, Pecinta Tanaman Hias Wajib Punya!
3. Kabupaten Malang
4. Kabupaten Madiun
5. Kabupaten Lamongan
6. Kabupaten Ngawi
7. Kabupaten Nganjuk
Baca Juga: Sudah Tahu? 5 Rempah-Rempah Ini Ternyata Bisa Bantu Cegah Diabetes
Kota:
1. Kota Surabaya
2. Kota Malang
3. Kota Batu
4. Kota Madiun
Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Spesial Ubah Jam Tayang, Ini Jadwal Acara TV RCTI Senin 11 Januari 2021
Adapun pertimbangan kesebelas daerah tersebut untuk memberlakukan PPKM adalah berdasarkan Instruksi Kemendagri No. 1 tahun 2021, daerah-daerah yang masuk zona merah menurut BNPB (Kab. Blitar, Kab. Ngawi, dan Kab. Lamongan), serta daerah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan KPC PEN (Kab. Madiun dan Kota Madiun).
Sementara itu, empat kriteria yang dimaksud yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (42%), dan tingkat keterisian tempat tidur ICU maupun isolasi diatas 70%.
Baca Juga: Mulai Menemukan Titik Terang, Black Box Diduga Pesawat Sriwijaya Air Dikabarkan Telah Ditemukan
Lebih lanjut, Khofifah juga mengimbau agar masyarakat selama PPKM tidak berkumpul atau nongkrong di warkop dan hanya berpergian ketika ada hal mendesak, serta menghabiskan lebih banyak waktu di rumah.
Selain itu, Khofifah juga masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan 3M agar rantai penyebaran Covid bisa diputus bersama-sama.***