Kapolri Terbitkan Telegram untuk Para Kapolda, Siap Dukung PPKM Jawa-Bali

- 8 Januari 2021, 19:32 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz terbitkan surat Telegram
Kapolri Jenderal Idham Aziz terbitkan surat Telegram /PMJ News/Lel/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah masih terus mengupayakan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pembatasan sosial.

Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial skala besar, yaitu Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. PPKM akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali, pada tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021.

Baca Juga: Arya Saloka 'Aldebaran' Ikatan Cinta Ternyata Pernah Disuruh Beli Rokok Oleh Vanessa Angel

Sebagai tindak lanjut dari PPKM tersebut, Polri mengeluarkan surat telegram, Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.

"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," tegas Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, pada hari Jumat, 8 Januari 2021. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Daun Tanaman Hias Alokasia Tak Sehat dan Kuning? Ini Cara Mudah Mengatasinya

Komjen Agus menerangkan, surat telegram itu memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda, untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x