Incar Pengendara Motor Wanita, 5 Pelaku Begal di Depok Diringkus Polisi Tiga Diantaranya Berusia Belasan Tahun

17 Maret 2021, 21:45 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan jajarannya. //Dok.PMJ News/ Yeni

 

PORTAL PROBOLINGGO - Aksi pembegalan di wilayah Depok kian meresahkan lantaran dalam aksinya para pelaku tak segan-segan melukai korbannya.

Sebelumnya pada 13 Maret 2021 Tim Jaguar Polres Depok berhasil meringkus 3 orang pelaku yang masih berusia belasan tahun di wilayah Depok.

Namun, hanya berselang 4 hari Anggota Polda Metro Jaya kembali meringkus pelaku pembegalan di wilayah yang sama yakni Depok.

Baca Juga: 6 Bahan Alami Ini Bisa jadi Ekspektoran untuk Sembuhkan Batuk Berdahak, Nomor 6 Jarang Diketahui

Diketahui, dari kelima orang pelaku, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa para pelaku biasanya menyasar korban dengan pengendara sepeda motor wanita lantaran dianggap lebih mudah di begal.

Hal ini karena, wanita cenderung tidak melakukan perlawanan ketika pelaku meminta dengan paksa kendaraan milik mereka.

"Tersangkanya ini yang berhasil diamankan ada 5 orang. Tiga dari lima tersangka itu masih di bawah umur. Mereka ini menyasar korban pengendara sepeda motor wanita," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Pepaya Tidak Baik Bagi Penderita Diabetes? Berikut Penjelasannya

Dalam dialognya yang sama Yusri mengungkapkan dalam aksinya pelaku membawa sebilah celurit guna menakuti korbannya.

Selain itu, mereka juga tidak segan - segan melukai korban jika melawan dan tidak mau menyerahkan kendaraannya.

"Mereka ini juga bawa senjata tajam berupa celurit. Ada satu orang korban yang karena dia mempertahankan kendaraannya, helmnya itu dipecah menggunakan celurit," sambungnya.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ NEWS. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak 6 kali.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021, Khawatir dengan Mama Rosa, Michelle ajak Angga Lanjutkan Penyelidikan?

"Sudah enam kali pengakuannya ya. Makanya, ini yang pencuri nanti akan kita jerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480. Tapi ini masih kita selidiki lagi, karena kita juga punya aturan terkait tersangka di bawah umur," tandasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler