Oknum Guru Swasta di Sumenep Ini Tega Ancam Salah Satu Siswi dan Lakukan Pelecehan Seksual di Ruang Koperasi

18 Maret 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seks anak di bawah umur. /Pmj/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Salah satu oknum guru di SMA swasta di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.

Diketahui, oknum guru tersebut berinisial M diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya saat berada di koperasi sekolahnya.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap ketika korban pulang sekolah menangis ke ibunya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 18 Maret 2021, Andin Kembali Godain Mas Al yang Kelaparan

Karena menangis itulah sang ibu korban pun menanyakan, perihal anaknya menangis.

Lantas korban mengungkapkan bahwa dirinya telah dicium dan diraba-raba oleh salah satu gurunya.

Atas tindakan oknum guru tersebut. Sontak orang tua korban langsung mendatangi pihak sekolah guna lakukan klarifikasi.

Namun, tidak membuahkan hasil yang memuaskan kemudian korban bersama ibunya pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.

Baca Juga: Dikawal Ketat Polisi, 22 Terduga Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah Dipindahkan ke Rutan Cikeas

“Ya benar. Kami sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Sekarang laporannya sudah ditangani oleh penyidik, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep," terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, kepada wartawan.

"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Sekarang menunggu proses gelar perkara," sambung Widiarti.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJNEWS. Menurut Widiarti, kejadian tersebut bermula saat korban dipanggil ke ruang koperasi oleh M lantaran vidio Tiktok miliknya.

Lantas korban diancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut.

Baca Juga: Resep Kue Kastengel Keju, Beserta Tips Renyah dan Lumer

Karena takut, korban hanya diam kemudian oknum guru tersebut melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan kepada korban. Usai melakukan aksinya, korban diminta keluar dari ruang koperasi dan kembali ke dalam kelas.

Menurut pihak kepolisian, pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku ke ruang koperasi sekolah.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler