Pantau Kepulangan PMI Ilegal di Masa Larangan Mudik, Pemkab Tulungagung Gandeng Masyarakat

28 April 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi mudik /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

PORTAL PROBOLINGGO - Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa larangan mudik tahun ini menjadi perhatian Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Mengingat selama ini Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai kantong pengirim PMI ke sejumlah negara.

Jika Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan regulasi kepulangan PMI yang terdata dalam daftar Dinas Tenaga Kerja Tulungagung, pertanyaan lain muncul mengenai PMI Ilegal yang tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja Tulungagung.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, jumlah PMI Ilegal asal Tulungagung tidak diketahui secara pasti.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar 'Aku Tak Mau Sendiri' oleh BCL, Kirim Aku Malaikatmu Biar Jadi Kawan Hidupku

Kepulangan merekapun juga tidak diketahui secara pasti, baik jadwal maupun rutenya.

"Ini yang menjadi masalah, kita tidak bisa memastikan mereka ini kapan pulangnya,lewat mana pulangnya dan lain lain karena mereka kan tidak terdata," ujarnya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan, saat ini sudah ada yang mulai pulang dengan memanfaatkan jalur jalur tikus di perbatasan Indonesia dan negara lain.

"Bisa jadi saat ini sudah ada yang pulang, bisa jadi saat ini ada yang sudah sampai di Indonesia, ini yang sulit, makanya kita menggadeng pihak Satgas tingka kecamatan sampai desa," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Serahkan Santunan Rp100 Juta kepada Keluarga Letkol Irfan Suri

Oleh sebab itu, cara yang dipilih pihaknya untuk memastikan kondisi kesehatan mereka adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan Satga Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.

Prosedurnya adalah dengan meminta pemerintah desa setempat melalui RT /RW nya mendata warganya yang baru pulang dari luar negeri.

Kemudian mereka diminta melaporkan temuannya kepada Satgas, dan meminta warganya tersebut menjalani prosedur isolasi serta pemeriksaan kesehatan, seperti PMI legal.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Makanan Ini Harus Dihindari oleh Penderita Hipertensi Saat Buka Puasa, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

"Laporan disampaikan ke Satgas, kemudian yang bersangkutan diminta mengikuti prosedur yang ada,untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Agus menegaskan, dalam waktu dekat regulasi ini bakal ditetapkan, sesuai dengan pengetatan larangan mudik yang saat ini telah berjalan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler