Pemkot Bandung Beri Sanksi Denda Sejumlah Uang Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

12 November 2020, 07:15 WIB
Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan./jabarprov.go.id /jabarprov.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan tidak lagi diberi hukuman sanksi sosial, akan tetapi mulai diberlakukan denda sejumlah uang.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap seseorang yang melanggar protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administrasi denda tersebut sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Agar Tak Menjadi Kluster Baru, RSD dr. Soebandi Jember Terapkan Sistem 15 Hari Jaga

Rasdian Setiadi mengungkapkan selaku Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin masih tetap ada yang melanggar.

Rasdian mengatakan masih sering ditemui orang-orang yang abai terhadap protokol kesehatan. Banyak masyarakat yang menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

"Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian.

Baca Juga: Drakor True Beauty Segera Tayang, Ini Profil Pemainnya, ada Moon Gayoung dan Eunwoo Astro

Rasdian menilai melihat kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan. Kebanyakan masyrakat masih menganggap hal tersebut adalah hanyalah sebuah peringatan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung mulai meningkatkan sanksi. Sebelumnya hanya memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.

Saat ini, tidak hanya sanksi sosial, para pelanggar akan didenda apabila masih tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ayah, Sampaikan Ucapan Terimakasih dan Rasa Sayang Kepada Ayah

Radian menegaskan bahwa sanksi administrasi yang diberikan berupa denda sebesar Rp.50.000.

"Untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000. Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” ujar Rasdian.

Langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada hari Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: 71 Tokoh Ini Mendapat Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo

Penerapan sanksi tersebut menghasilkan sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi, sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

"Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan," ujar Rasdian.

Sementara itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, akan terus memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler