Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, dan Bandung pada Senin 16 November 2020

15 November 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetro

 

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kartu identitas yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.

SIM harus diperbarui karena hanya memiliki masa berlaku lima tahun.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Polda Metro Jaya pada Senin 16 November 2020 akan menyediakan SIM Keliling.

Terdapat 5 Mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Dana kepada Pelaku Budaya Sebesar Rp1 Juta Per Orang

Bagi warga yang akan mengurus SIM dan berada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Mall Grand Cakung dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Mobil SIM Keliling yang ada di PTC Pulogadung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Dibuka Beasiswa ke Jepang oleh Ritsumeikan Asia Pacific University, Catat Dokumen yang Diperlukan

Untuk warga Jakarta Barat yang akan memperbarui masa berlaku SIM, bisa datang ke Mall Citraland dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sedangkan untuk warga Jakarta Selatan yang akan mengurus SIM bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Bagi warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 39 Kali Gempa Guguran, Ini Daerah yang Diprediksi Berbahaya

Untuk warga bandung, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling besok Senin. Lokasinya yakni di BTM Cicadas dan Lucky Square dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

PMJ News menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Selain itu juga terdapat biaya perpanjangan yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Hari Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler