Jelang Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Larang Adanya Perayaan

- 14 Desember 2020, 16:15 WIB
Tahun Baru 2021 Akan Datang, Pesta Kembang Api Dilarang Dilakukan di Tahun 2020.
Tahun Baru 2021 Akan Datang, Pesta Kembang Api Dilarang Dilakukan di Tahun 2020. /Pixabay.com/Erad

PORTAL PROBOLINGGO - Menjelang libur panjang natal dan tahun baru, masyarakat biasanya merayakan hari libur tersebut dengan berkunjung ke tempat wisata atau berkumpul bersama.

Dalam situasi yang masih pandemi ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang warganya yang ingin merayakan tahun baru dengan membuat kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.

Saat ini, meskipun vaksin virus Covid-19 telah sampai di Indonesia, akan tetapi kasus positif masih terus bertambah setiap harinya.

Baca Juga: Profil Lengkap Immanuel Caesar Hito, Pemeran Satria dalam Sinetron Cinta Mulia SCTV

Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang menjadi zona merah dan memiliki kasus positif tinggi.

Oleh karena itu, Pemerintah Jawa Barat melarang perayaan tahun baru 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diumumkan di Gedung Sate, pada hari Senin, 14 Desember 2020.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat.

Baca Juga: Cari Regenerasi Penulis Naskah Film, Falcon Pictures Gelar Ajang Star Script Hunt

Dalam pernyataan tersebut, Kang Emil menyatakan adanya pelarangan perayaan tahun baru atas dasar upaya menghindari potensi penyebaran covid-19.

"Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid-19," ujar Kang Emil.

Adanya kebijakan pelarangan tahun baru tersebut menurut Kang Emil telah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain.

Baca Juga: 5 Merk Cat Pelapis Anti Bocor Terbaik 2020, Hujan Deras Bukan Masalah Lagi

Tempat wisata akan tetap dibuka, akan tetapi ada kebijakan mewajibkan pengunjung untuk menunjukan rapid test bebas Covid-19.

"Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen," ujar Kang Emil.

Pelarangan perayaan tahun baru tersebut terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain.

Baca Juga: Primadona Pecinta Tanaman Hias, 7 Cara Merawat Aglonema Super Red Agar Subur dan Warna Tidak Pudar

Acara yang meskipun telah terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor, Kang Emil menyatakan bahwa hal tersebut tetap dilarang.

"Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja," ujarnya.***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x