Simak Baik-baik ! Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bandung Senin 8 Maret 2021

- 8 Maret 2021, 09:08 WIB
Pelayanan SIM dan STNK.
Pelayanan SIM dan STNK. /Dok. PMJ News/Dok.PMJ News

OLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib dalam menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, Surat Izin Mengemudi memiliki batas penggunaan setiap individu yakni 5 tahun masa berlaku.
 
Senin 8 Maret 2021 Polda Metro Jaya mengadakan SIM keliling untuk memfasilitasiwarga DKI dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.
 
 
Kemudian, bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
 
Adapun untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur, kamu dapat datang ke Lippo Plaza Kramat Jati.
 
Lalu, mobil SIM Keliling yang ada di Grand Mall Cakung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara.
 
 
Berikutnya, warga Jakarta Barat bisa datang ke Citraland Mall.
 
Selanjutnya, Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
 
Namun Khusus untuk warga Bekasi, pada Senin 8 Maret 2021 mobil SIM Keliling tidak beroperasi.
 
Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
Terakhir, Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. pelayanan yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
 
 
Adapun syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan lantatan untuk memiliki SIM harus terhindar dari beberapa penyakit.
 
Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
 
Sekedar informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x