Sadis! Ayah Kandung Tega Pukul Balita 7 Bulan hingga Lebam Dibagian Mata

- 17 Maret 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi Ayah tega aniaya bayinya yang tujuh bulan.
Ilustrasi Ayah tega aniaya bayinya yang tujuh bulan. // Dok.PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Seorang pria yang tinggal di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok dilaporkan ke pihak berwajib. Lantaran menganiaya anak kandungnya.

Ia dilaporkan oleh istrinya atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusian 7 bulan.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan lantaran anaknya terus menangis tak henti-henti. lantas pelaku merasa jengkel dan memukul bayi malang tersebut hingga lebam.

Baca Juga: Ingin Bisnis Rumahan? Berikut 5 Rekomendasi Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil

Usai melakukan aksinya dan berdebat dengan sang isti pelaku langsung melarikan diri.

Merasa sang suami melakukan tindakan yang menyebabkan anaknya terluka SN langsung melapor ke pihak polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut kasus tersebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SN (31).

Baca Juga: Kenali dan Waspadai, Inilah 7 Ciri Pasangan Sedang Berselingkuh Salah Satunya Selalu Cek Handphone

Menurut SN, ia baru mengetahui anaknya mendapatkan kekerasan saat sepulang bekerja. Ia melihat ada luka lebam pada wajah tepatnya di dekat mata bagian kanan.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku melakukan dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa 16 Maret 2021.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJNEWS. Saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ayah bayi malang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021, Nino Ajak Elsa ke Sekolah Reyna, Rencana Elsa Gagal

Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah dilarikan dan kami melakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. Ancamannya larangannya maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x