Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Pepaya Tidak Baik Bagi Penderita Diabetes? Berikut Penjelasannya
Dalam dialognya yang sama Yusri mengungkapkan dalam aksinya pelaku membawa sebilah celurit guna menakuti korbannya.
Selain itu, mereka juga tidak segan - segan melukai korban jika melawan dan tidak mau menyerahkan kendaraannya.
"Mereka ini juga bawa senjata tajam berupa celurit. Ada satu orang korban yang karena dia mempertahankan kendaraannya, helmnya itu dipecah menggunakan celurit," sambungnya.
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ NEWS. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak 6 kali.
"Sudah enam kali pengakuannya ya. Makanya, ini yang pencuri nanti akan kita jerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480. Tapi ini masih kita selidiki lagi, karena kita juga punya aturan terkait tersangka di bawah umur," tandasnya.***
Artikel Rekomendasi