Incar Pengendara Motor Wanita, 5 Pelaku Begal di Depok Diringkus Polisi Tiga Diantaranya Berusia Belasan Tahun

- 17 Maret 2021, 21:45 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan jajarannya.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dan jajarannya. //Dok.PMJ News/ Yeni

Baca Juga: Cek Fakta : Benarkah Pepaya Tidak Baik Bagi Penderita Diabetes? Berikut Penjelasannya

Dalam dialognya yang sama Yusri mengungkapkan dalam aksinya pelaku membawa sebilah celurit guna menakuti korbannya.

Selain itu, mereka juga tidak segan - segan melukai korban jika melawan dan tidak mau menyerahkan kendaraannya.

"Mereka ini juga bawa senjata tajam berupa celurit. Ada satu orang korban yang karena dia mempertahankan kendaraannya, helmnya itu dipecah menggunakan celurit," sambungnya.

Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ NEWS. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak 6 kali.

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 17 Maret 2021, Khawatir dengan Mama Rosa, Michelle ajak Angga Lanjutkan Penyelidikan?

"Sudah enam kali pengakuannya ya. Makanya, ini yang pencuri nanti akan kita jerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480. Tapi ini masih kita selidiki lagi, karena kita juga punya aturan terkait tersangka di bawah umur," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x