Ayah Kandung Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya yang Masih Berumur 9 Dan 6 Tahun, Diancam Pidana 15 Tahun

- 18 Maret 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi pelecehan anak
Ilustrasi pelecehan anak /Pixabay/ Counselling /

Kemudian, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sunggal guna mengklarifikasi dang mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Awas Berbahaya! 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Oleh Kucing, Salah Satunya Ada Telur dan Daging Mentah

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka atas pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x