Kemudian, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sunggal guna mengklarifikasi dang mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka atas pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi