Kerap Resahkan Warga Bekasi 6 Pelaku Begal diringkus Polisi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur

- 26 Maret 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /PRFM

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang kerap beroperasi di Bekasi, Jawa Barat.

Pencuri kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga Bekasi berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku begal di Bekasi.

Menurutnya, diantara 6 orang yang ditahan 4 orang diantara masih dibawah umur, kecuali dua orang penadahnya yang berinial RF dan MA.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Temukan Petunjuk Mobil Merah Milik Elsa

Baca Juga: Coba Masuk Ke Pengadilan Serta Tak Patuhi Prokes, Lima Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi

Ia menuturkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang kini masih berstatus DPO yang juga dibawah umur.

"Dari empat korban yang melapor, sudah diamankan 6 orang tersangka yang masih dibawah umur, kecuali penadahnya yang berinisial RF dan MA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (26/3/2021).

"Ini masih ada lagi tersangkanya, saat ini berstatus DPO berjumlah 3 orang yang masih di bawah umur," sambungnya.

Baca Juga: Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Seberkas Sinar dari Nike Ardilla

Yusri menjelaskan, modus tersangka adalah dengan berkomplot dan melakukan patroli di sekitar lokasi untuk melihat orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau memainkan handphone.

Setelah menemukan target, lanjut dia, para tersangka kemudian mendekati dan menodongkan senjata tajam ke leher korban. Setelah mendapatkan barang curian, mereka melarikan diri.

"Pengakuannya ini baru 3 bulan ya dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempel di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok," sambungnya.

Baca Juga: Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini