Gunakan Aplikasi Michat, Gadis 12 Tahun Akan Dijual Jadi PSK di Apartemen Gading Nias

- 8 April 2021, 10:47 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. /PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO -  Kasus perdagangan anak di bawah umur kian meresahkan masyarakat kali ini kasus ini menimpa remaja putri yang masih berumur 12 tahun.

Remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar ini nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Gadis lugu tersebut akan dijual oleh seorang mucikari melalui aplikasi Michat oleh pria berinisial DF 27 tahun.

Ia ditawarkan kepada pria hidung belang oleh DF melalui aplikasi Michat dan akan melakukan transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Baca Juga: Susah Fokus Saat Belajar? 10 Tips Berikut Bantu Belajarmu Lebih Efektif, Anak Sekolah dan Mahasiswa Wajib Tahu

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021, Sukses Bantu Elsa, Ricky Tagih 'Bayaran' ke Elsa?

Arif menjelaskan bahwa kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku DF serta korban AC di lokasi kejadian.

“Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan bukti yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat, ”ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x