Gunakan Aplikasi Michat, Gadis 12 Tahun Akan Dijual Jadi PSK di Apartemen Gading Nias

- 8 April 2021, 10:47 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. /PMJ News

Baca Juga: RILIS! SPOILER Attack on Titan Chapter 139: Perpisahan Mikasa, Eren, Armin, Kekuatan Titan Lenyap Selamanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 April 2021 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Hindari Junk Food dan Makanan Berminyak

Selanjutnya, penyidik ​​menemukan bukti berupa akun Michat dengan nama profil Tasya.

Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang sedang dipromosikan oleh DF untuk dijual kepada pria hidung belang.

Menurut Guruh, aplikasi tersebut dibuat dan dioperasikan oleh sang mucikari tanpa sepengetahuan korban.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Dari Informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x