Gunakan Aplikasi Michat, Gadis 12 Tahun Akan Dijual Jadi PSK di Apartemen Gading Nias

- 8 April 2021, 10:47 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. /PMJ News

Adapun pelaku DF akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tua dan pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x