Adapun pelaku DF akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara, AC dikembalikan ke orang tua dan pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***
Artikel Rekomendasi